Hukum tajwid adalah aturan-aturan yang ditetapkan dalam ilmu tajwid untuk mengucapkan huruf-huruf dalam Al-Qur’an dengan benar dan tepat. Hukum tajwid dibedakan menjadi beberapa kategori, diantaranya:
- Wajib: yaitu kaidah-kaidah tajwid yang harus diikuti dalam pembacaan Al-Qur’an. Jika tidak diikuti, maka pembacaan akan dianggap salah.
- Sunnah: yaitu kaidah-kaidah tajwid yang dianjurkan untuk diikuti dalam pembacaan Al-Qur’an. Namun jika tidak diikuti, pembacaan tetap sah.
- Makruh: yaitu kaidah-kaidah tajwid yang tidak dianjurkan untuk diikuti dalam pembacaan Al-Qur’an. Namun jika diikuti, pembacaan tetap sah.
- Haram: yaitu kaidah-kaidah tajwid yang dilarang untuk diikuti dalam pembacaan Al-Qur’an. Jika diikuti, maka pembacaan dianggap salah.
Memahami dan menguasai hukum tajwid sangat penting bagi siapa saja yang ingin membaca Al-Qur’an dengan benar dan tepat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Ada beberapa macam hukum tajwid yang diterapkan dalam pembacaan Al-Qur’an, diantaranya:
- Idgham: yaitu penggabungan dua huruf yang berdekatan dalam suku kata.
- Ikhfa’: yaitu menyembunyikan suara vokal pada huruf yang berdekatan dengan huruf lain.
- Iqlab: yaitu perubahan bentuk suku kata dari “nun” menjadi “mim” atau sebaliknya.
- Izhar: yaitu penekanan suku kata dengan mengucapkan vokal panjang.
- Madd: yaitu perpanjangan suara pada huruf tertentu.
- Tafkhim: yaitu penekanan suku kata dengan mengucapkan vokal pendek.
- Tanwin: yaitu perubahan bentuk suku kata dari “nun” atau “mim” menjadi “tanwin”
- Tasydid: yaitu penggabungan dua huruf yang sama dalam suku kata.
- Tarqiq: yaitu perubahan bentuk suku kata dari “ya” menjadi “alif” atau sebaliknya.
- Waqaf: yaitu penghentian suara pada huruf tertentu.
Ini hanyalah beberapa contoh dari macam-macam hukum tajwid yang ada, karena hukum tajwid yang lengkap memerlukan pengetahuan yang cukup dalam ilmu tajwid dan pengalaman dalam pembacaan Al-Qur’an.